Permainan Yang Memenuhi Unsur Pidana Judi

Permainan Yang Memenuhi Unsur Pidana Judi

Permainan Yang Memenuhi Unsur Pidana Judi Perjudian sendiri adalah suatu aktivitas atau kegiatan yang mempertaruhkan harta, uang atau sesuatu yang berharga, pada sebuah permainan kerisgaming yang dimana masing masing dari petaruh setuju dengan peraturan peraturan yang sudah ada, dan permainan pada perjudian sendiri dilakukan dalam waktu yang singkat atau hanya sebentar saja. Dalam berbagai penyelidikan arkeologi dan filologi, masyarakat Jawa sudah mengenal perjudian sejak abad ke-8 M. Meski berkedudukan sebagai kegiatan rekreatif yang terlarang, permainan judi masih saja ditemukan di banyak tempat, cocok dengan kesimpulan Tjan Tjoe Siem bahwa “yang oleh undang-undang tak diizinkan, dengan secara gelap masih dilakukan juga.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat kita temukan unsur – unsur esensial Perjudian dengan sarana internet, yaitu unsur subjektif dan obyektif, yang mana akan dijelaskan sebagai berikut : 1 Unsur Subjektif Perjudian Online a. Setiap Orang Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan, baik warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, maupun badan hukum.

Dia meninggal pada tanggal 18 April, 1943 ketika pesawatnya jatuh disaat penyergapan oleh pesawat tempur milik Amerika 2. Erich von Manstein Dia adalah dianggap salah satu sosok yang terbaik dari segi strategi dan taktik militer dalam sejarah perang dunia di Jerman, Erich von Manstein menjadi pangkat Marsekal Lapangan ditahun dimana terjadinya perang dunia 2,di mana dalam masa kepemimpinannya yang sangat sukses, angkatan bersenjata Jerman mencapai puncak kemenangan dalam pertempuran Sevastopol, Kerch, Tanah Genting Perekop dan Kharkov bandar togel terpecaya.

Permainan Yang Memenuhi Unsur Pidana Judi Meskipun telah dikeluarkannya fatwa atau larangan mengenai aktivitas perjudian baik perjudian dalam kehidupan nyata seperti sabung ayam atau yang lainnya maupun yang dikemas dalam bentuk dokumen elektronik, dan telah dijelaskan pula mengenai dampak akan perjudian tersebut bahkan perbuatan seperti itu juga dapat dituntut secara jalur hukum karena segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan (Dewan Periklanan Indonesia, 2014:37).

Walaupun tindak pidana di dunia maya cybercrime belum diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan tertentu, namun telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, hal tersebut termasuk tindak pidana perjudian melalui internet, yaitu diatur dalam Pasal 27 ayat 2 sebagai perbuatan yang dilarang: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danatau mentransmisikan danatau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik danatau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” 19 Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Cetakan Pertama, PT. Tatanusa, Jakarta, 2012, hlm.

Kejahatan yang seringkali berhubungan dengan 18 Opcit http:www.mediain http:www.mediaindonesia.comPolisi-Bongkar-Judi-Online-di-Muara- Karang diakses tanggal 3 desember 2014 internet antara lain perjudian yang dilakukan melalui internet internet gambling, yang tidak lagi menjadi kejahatan konvensional saja, tetapi juga sebagai kejahatan yang dapat dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini melalui penyalahgunaan media internet kode syair lengkap.

Leave a Reply